LAPORAN
OBSERVASI TENTANG LINGKUNGAN MASYARAKAT
DISUSUN OLEH :
UMIYATI (1730203174)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Masalah
lingkungan hidup atau pencemaran lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat
sering kita jumpai dan bahkan merupakan masalah yang sulit kita hadapi sekarang
ini mulai dari hal yang kecil sperti membuang sampah sembarangan hingga hal
yang besar seperti pembakaran hutan secara liar. Ada 3 macam pencemaran, yaitu
pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran udara.
Banyak
factor yang mempengaruhi pencemaran lingkungan baik dari dalam diri manusia
yaitu kesadaran diri maupun dari luar diri manusia seperti perkembangan
teknologi, industry, ketersedian sarana dan prasarana, dan yang lainnya.
Dampak
pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh dan berakibat pada lingkungan
alam saja, tetapi juga berakibat dan berpengaruh terhadap kehidupan tanaman,
hewan, serta manusia.
2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi pencemaran lingkungan?
2. Sebutkan masalah-masalah lingkungan
di Desa Suru Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang dan mengapa itu bisa terjadi?
3. Apa dampak yang ditimbulkan dari
masalah lingkungan tersebut?
4.Langkah apa yang sudah diambil dari
pemerintah ataupun masyarakat sekitar terkait masalah tersebut?
3. Tujuan
Laporan ini disusun dengan tujuan
sebagai berikut :
1. Sebagai tugas mata kuliah sosiologi
pendidikan
2. Untuk mengetahui masalah-masalah
lingkungan yang ada di sekitar tempat tinggal.
3. Mencari solusi atau upaya pemecahan
masalah tersebut.
4. Tambahan pengetahuan mengenai mata
kuliah sosiologi pendidikan
BAB II
KAJIAN TEORI, PENELITIAN RELEVAN,
DAN KERANGKA PIKIR
A. Kajian Teori
1. Kajian Pustaka
a. Kajian Tentang Perubahan Sosial
1) Definisi perubahan sosial
Masyarakat
sebagai manusia pasti mengalami perubahan- perubahan di dalam perjalanan
hidupnya, meskipun perubahan tersebut kurang menarik dalam artian tidak begitu
mencolok. Perubahan-perubahan hanya akan dapat ditemukan oleh seseorang yang
sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan
membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat tersebut pada waktu
yang lampau (Soerjono Soekanto,2006: 259).
Kegiatan
pengkajian perubahan sosial sering dikaitkan dengan sejarah suatu komunitas
masyarakat yang diambil dalam kurun waktu yang berbeda, sehingga bisa dipakai
sebagai ancangan kajian perubahan sosial secara lebih mendalam. Ciri utama dari
kajian semacam itu akan mencakup domain (ekonomi, budaya, politik dan lain-lain)
apa yang paling berpengaruh. Perubahan sosial selalu bersumber dari keadaan
spesifik, dari suatu kondisi masyarakat sehingga dapat dipakai untuk
menjelaskan perubahan sosial yang terjadi (kajian itu mencakup jaringan sosial,
organisasi sosial atau domain tertentu, meliputi ekonomi, hukum, politik,
pendidikan dll). (Sudarno Wiryohandoyo, 2002: 18)
Kingsley Davis dalam Soerjono Soekanto
(2007: 262)
Mengartikan
perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan
fungsi masyarakat. Misalnya, timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat
kapitalis telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan
majikan dan seterusnya menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi
dan politik. Perubahan sosial menurut Gillin dan Gillin dalam Soerjono Soekanto
(2007: 263) adalah sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima,
baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan, komposisi
penduduk, ideologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru
dalam masyarakat. Samuael Koenig secara singkat megatakan bahwa perubahan
sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan
manusia yang terjadi karena sebab-sebab intern maupun sebab-sebab ekstern.
Selo
Soemardjan dalam Soerjono Soekanto (2007: 263) mendefinisikan perubahan sosial
sebagai perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu
masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya
nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Tekanan pada definisi ini terletak pada lembaga-lembaga kemasyarakatannya
sebagai himpunan pokok manusia yang kemudian mempengaruhi segi-segi struktur
masyarakat lainnya. Definisi dari beberapa tokoh diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga
kemasyarakatan sebagai himpunan pokok manusia termasuk perubahan dalam struktur
dan fungsi masyarakat, perubahan ini menimbulkan variasi-variasi dari cara
hidup yang diterima di dalam sebuah masyarakat. Perubahan di dalam masyarakat
dapat diketahui dengan membandingkan keadaan masyarakat pada waktu sekarang
dengan keadaan masyarakat tersebut pada waktu lalu. Perubahan sosial yang
terjadi dalam suatu masyarakat tertentu berbeda dengan perubahan yang terjadi
pada masyarakat lainnya.
2) Faktor-faktor penyebab perubahan
Sumber
sebab-sebab perubahan secara umum, mungkin ada yang terletak di dalam
masyarakat itu sendiri dan ada yang terletak di luar. Sebab-sebab yang
bersumber dalam masyarkat itu sendiri antaralain sebagai berikut (Soerjono
Soekanto, 2007: 275-282) :
a) Bertambah atau berkurangnya penduduk.
b) Penemuan-penemuan baru
c) Pertentangan (conflict) masyarakat
d) Terjadinya pemberontakan atau
revolusi
Perubahan sosial dan kebudayaan dapat
pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri,
antara lain sebagai berikut:
a) Sebab-sebab yang berasal dari
lingkungan alam fisik yang ada di sekitar manusia.
b) Peperangan
c) Pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
3) Faktor-faktor yang mempengaruhi
jalannya proses perubahan
Proses
perubahan yang terjadi pada masyarakat, di dalamnya terdapat faktor-faktor yang
mendorong dan menghalangi jalannya proses perubahan itu (Pudjiwati Sajogyo,
1985: 204-209). Faktor-faktor yang mendorong jalannya proses perubahan
diantaranya yaitu: kontak dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan formil yang
maju, sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan-keinginan untuk
maju, toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang, sistem terbuka
dalam lapisan-lapisan masyarakat, penduduk yang heterogen, ketidakpuasan
masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu, orientasi ke masa depan,
nilai bahwa manusia harus berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya, disorganisasi dalam
masyarakat dan sikap mudah menerima hal-hal yang baru.
Di
samping adanya faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya perubahan sosial, ada
juga faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya perubahan sosial tersebut.
faktor-faktor yang menghalangi terjadinya perubahan-perubahan tersebut, antara
lain adalah kurangnya hubungan dengan masyarakat-masyarakat lain, perkembangan
ilmu pengetahuan yang lambat, sikap masyarakat yang sangat tradisionil, adanya kepentingan-kepentingan
yang telah tertanam dengan kuat sekali atau vested interests, rasa takut akan
terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal-hal yang
baru atau asing atau sikap yang tertutup, hambatan-hambatan yang bersifat
ideologis, adat atau kebiasaan dan nilai bahwa hidup ini pada hakekatnya buruk
dan tidak mungkin diperbaiki. Margo Slamet dalam Soleman B. Taneko (1984:
137-138), dalam konsepsinya tentang macam kekuatan yang mempengaruhi perubahan
menyatakan bahwa terdapat tiga macam kekuatan yang mempengaruhi perubahan,
antara lain adalah kekuatan pendorong (motivasional
forces), kekuatan mana terdapat dalam masyarakat dan bersifat mendorong
orang-orang untuk berubah. Hal ini dinilai sebagai kondisi atau keadaan yang
penting sekali, oleh karena tanpa adanya kekuatan tersebut orang tidak akan
berubah. Kekuatan ini berasal dari segala aspek situasi yang merangsang kemauan
untuk melakukan perubahan. Kekuatan ini bersumber dari:
a) Ketidakpuasan terhadap situasi yang
ada, karena itu ada keinginan untuk situasi-situasi yang lain. Kita tahu bahwa
setiap orang memiliki rasa tidak puas atas suatu hal atau dicapainya sebuah keinginan
dari dalam dirinya sendiri. Hal inilah yang memacu seseorang untuk melakukan
perubahan.
b) Adanya pengetahuan tentang perbedaan
antara yang ada dan seharusnya bisa ada. Perbedaan ini dipengaruhi juga oleh
keadaan atau situasional, di mana setiap orang pasti menginginkan kondisi ideal
atau yang diharapkan, tetapi kenyataan yang terjadi terkadang berbeda dengan
keinginan atau kondisi ideal yang diharapkan. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya
sebuah perubahan sosial.
c) Adanya tekanan dari luar seperti
kompetisi, keharusan menyesuaikan diri, dan lain-lain. Tekanan-tekanan dari
luar dapat memengaruhi kondisi kejiwaan seseorang yang kemudian dapat berimbas
pada keinginan seseorang untuk melakukan sebuah perubahan sosial.
d) Kebutuhan dari dalam untuk mencapai
efisiensi dan peningkatan misalnya produktifitas dan lain-lain.
4) Arah pergerakan perubahan dan bentuk
perubahan sosial Arah pergerakan perubahan dalam masyarakat (direction of change)
ialah bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi
setelah meninggalkan faktor itu mungkin perubahan itu bergerak kepada sesuatu
bentuk yang baru sama sekali, akan tetapi mungkin pula bergerak ke arah suatu
bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau (Pudjiwati Sajogyo, 1985: 121).
Bentuk perubahan sosial dalam masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa
bentuk, antara lain (Soerjono Soekanto, 2007: 269) adalah:
a) Perubahan yang terjadi secara lambat
dan perubahan yang terjadi secara cepat. Perubahan-perubahan yang memerlukan waktu
yang lama di mana terdapat suatu rentetan perubahan-perubahan kecil yang
mengikuti dengan lambat, dinamakan “evolusi”. Perubahan-perubahan dalam evolusi
terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu rencana ataupun suatu kehendak tertentu,
sedangkan perubahan yang terjadi secara cepat atau disebut juga dengan revolusi
adalah adanya perubahan cepat dan bahwa perubahan itu mengenai dasar-dasar atau
sendi-
sendi pokok dari kehidupan masyarakat.
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam revolusi dapat direncanakan terlebih
dahulu maupun tanpa rencana.
b) Perubahan-perubahan yang pengaruhnya
kecil dan perubahan- perubahan yang pengaruhnya besar. Perubahan-perubahan yang
pengaruhnya kecil adalah perubahan- perubahan pada unsur struktur sosial yang
tidak membawa pengaruh langsung atau pengaruh yang berarti bagi masyarakat. Sedangkan
perubahan yang pegaruhnya besar adalah perubahan yang membawa pengaruh langsung
terhadap struktur suatu masyarakat.
c) Perubahan yang dikehendaki
(intended-change) atau perubahan yang direncanakan (planed change) dan
perubahan yang tidak dikehendaki (unintended-change) atau perubahan yang tidak direncanakan
(unplanned change). Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan ini terlebih
dahulu direncanakan oleh pihak-pihak yang menghendaki suatu perubahan, disebut
sebagai “agent of change”, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat
kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin suatu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Sedangkan perubahan yang tidak dikehendaki atau yang tidak direncanakan,
merupakan perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki serta berlangsung di luar
jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat
sosial yang tidak diharapakan.
b. Kajian Tentang Mata Pencaharian Mata
pencaharian hidup
Adalah
suatu usaha atau kerja ekonomi yang bertujuan untuk memperoleh kebutuhan hidup
sehari-hari atau untuk memperoleh bahan kehidupan untuk jangka waktu tertentu Anonim
Sistem mata pencaharian hidup merupakan produk dari manusia sebagai homo
economicus menjadikan tingkat kehidupan manusia secara umum terus meningkat.
Kehidupan manusia pada tingkat food gathering memang sama dengan binatang,
tetapi dalam tingkatan food producing terjadi kemajuan yang sangat pesat karena
pada tingkat ini manusia telah mengenal bercocok tanam, beternak, mengusahakan
kerajinan dan lain-lain. Mata pencaharian pada masyarakat pedesaan masih sangat
tradisional, berbeda dengan mata pencaharian di kota yang sangat kompleks di
segala bidang. Koentjaraningrat secara tradisionalmengklasifikasikan mata
pencaharian manusia terdiri dari; (a) berburu dan meramu, (b) beternak, (c)
bercocok tanam diladang, (d) menangkap ikan dan bercocok tanam menetap dengan
irigasi Koentjaraningrat, 2002: 358). Seiring perkembangan zaman, kehidupan
manusia terus berkembang dengan cepat, begitu pula dengan mata pencaharian
mereka yang berkembang dengan cepat meskipun tidak dalam waktu yang bersamaan.
Pesatnya perkembangan atau perubahan mata pencaharian dapat pula dipicu karena
adanya suatu pembangunan di suatu wilayah tertentu. Perubahan mata pencaharian
tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya dapat
memperjelas stratifikasi masyarakat berdasarkan sumber pendapatan, yang
biasanya diperoleh dari serangkaian aktivitas pekerjaan.
c. Kajian Tentang Masyarakat
1) Definisi masyarakat
Masyarakat
sebagai komunitas (community) adalah sekelompok orang yang terikat oleh
pola-pola interaksi karena kebutuhan dan kepentingan bersama untuk bertemu
dalam kepentingan mereka (Eko Murdiyanto, 2008: 74). Menurut Hillery, Jonassen
dan Wills dalam Eko Murdiyanto (2008: 75) mendefinisikan komunitas adalah
sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki
pembagian kerja yang berfungsi khusus dan saling tergantung (interpendent) dan memiliki
sistem sosial budaya yang mengatur kegiatan para anggota yang mempunyai
kesadaran akan kesatuan dan perasaan memiliki serta mampu bertindak secara
kolektif dengan cara yang teratur. Dengan demikian komunitas dapat diartikan
sebagai “masyarakat setempat”, yaitu suatu wilayah kehidupan sosial yang
ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial tertentu. Dasar dari masyarakat
setempat adalah lokalitas dan perasaan masyarakat setempat. Perasaan masyarakat
setempat menurut RM Mac Iver dan Page dalam Eko Murdiyanto (2008: 75) mempunyai
3 unsur, yaitu: Seperasaan, sepenanggungan dan saling memerlukan Ahli sosiologi
mendefinisikan masyarakat berdasarkan tinjauan yang berbeda, beberapa definisi
ahli sosiologi tentang masyarakat antara lain (Eko Murdiyanto, 2008: 82-83) :
a) RM Mc Iver & CH Page, masyarakat
merupakan suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan
kerjasama antar berbagai kelompok dan golongan, pengawasan tingkah laku serta kebebasan
manusia.
b) Ralph Linton mendefinisikan
masyarakat sebagai kelompok manusia yang telah hidup dan bekerjasama cukup lama
sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai
satu kesatuan sosial dengan batas yang dirumuskan dengan jelas.
c) ER Babbie mendefinisikan masyarakat
merupakan kumpulan orang-orang yang telah hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.
Menurut Soerjono Soekanto (1990: 26-27), suatu masyarakat harus memiliki 4
unsur, yaitu:
a) Manusia yang hidup bersama
b) Bercampur untuk waktu yang lama
c) Mereka sadar sebagai satu kesatuan
d) Mereka merupakan suatu sistem hidup
bersama.
Masyarakat
dalam setiap kehidupannya, ada sesuatu yang dihargai/diberi penghargaan atas
hal-hal tertentu yang terdapat di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Penghargaan yang diberikan tersebut akan menempatkan suatu hal tersebut pada
kedudukan yang lebih tinggi ketimbang hal yang lainnya. Misalkan dalam suatu masyarakat
memberikan penghargaan yang lebih pada kekayaan materil yang dimiliki seseorang
maka orang yang memiliki kekayaan lebih akan menempatkan kedudukan yang lebih
tinggi dibandingkan dengan yang lainnya. Gejala ini akan menimbulkan suatu
perbedaan dalam masyarakat yang pada akhirnya memunculkan pelapisan masyarakat.
Selo Soemardjan, et.al., dalam Pudjiwati Sajogyo (1985: 73) mengemukakan bahwa
di dalam uraian tentang teori masyarakat yang berlapis-lapis (stratified),
senantiasa dijumpai istilah “kelas” (social class). Selo Soemardjan, menyatakan
bahwa adakalanya kelas dimaksudkan sebagai “semua orang dan keluarga yang sadar
akan kedudukan mereka diketahui dan diakui oleh masyarakat umum”. Soerjono
Soekanto menyatakan bahwa apabila ditelaah perihal istilah kelas sebagaimana
yang dipergunakan dalam teori marxisme, istilah tersebut hanya dipergunakan
dalam rangka ekonomis saja, walaupun adanya kelas-kelas tersebut berpengaruh
besar pada kehidupan sosial, politik dan kebudayaan pada umumnya dari masyarakat.
Kelas, menurut marxisme ada dua yaitu kelas yang memiliki tanah atau alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai serta hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan dalam proses produksi (Pudjiwati Sajogyo, 1985: 74).
Pelapisan sosial ini juga terlihat pada masyarakat pedesaan. Meskipun
kelihatannya dari luar masyarakat pedesaan tampak homogen, tetapi dalam
kenyataannya masyarakat tersebut terdiri
dari beberapa lapisan. Pelapisan dalam hal tata kerja misalnya, yang dapat
dipandang dari segi kepemilikan modal.
2) Masyarakat desa
Definisi
desa perlu diketahui terlebih dahulu untuk mengetahui mengenai masyarakat desa.
Masyarakat desa dan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ibarat mata uang logam yang memiliki dua sisi tetapi tetap merupakan satu
bagian. Menurut Dr. P.J Bouman dalam Beratha (1982:26), desa adalah salah satu
bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir
semuanya saling mengenal, kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari
pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh
hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak
ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial.
Definisi desa tersebut yang ditandai adanya cara hidup seperti pertanian,
menandakan bahwa kehidupan manusianya sudah menetap, mempunyai tanah untuk
mengusahakan pertanian bahan makanan. Kehidupan dengan mengerjakan sawah
ataupun ladang orang dapat membuat mereka memungut hasil dari tempat dimana
mereka tinggal. Dengan kehidupan yang telah menetap seperti inilah yang
kemudian menimbulkan masyarakat desa. Dalam masyarakat desa, suburnya tanah dan
luas serta longgarnya daerah yang dapat dipekerjakan sangatn mempengaruhi
persekutuan manusia yang menetap disitu (desa). Jadi dari penjabaran tersebut,
dapat disimpulkan bahwa proses lahirnya suatu masyarakat desa diawali dengan
hubungan antara individu- individu dan juga ikatan yang didasarkan oleh
kesamaan tempat tinggal. Karakteristik masyarakat desa menurut Roucek dan
Warrenn adalah sebagai berikut (Jefta Leibo, 1995: 7) :
a) Memiliki sifat yang homogen dalam hal
mata pencaharian nilai- nilai dalam kebudayaan, serta dalam sikap dan tingkah
laku
b) Kehidupan di desa lebih menekankan
anggota keluarga sebagai unit ekonomi. Artinya semua anggota keluarga turut
mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. Dan juga sangat
ditentukan oleh kelompok primer, yakni dalam memecahkan suatu masalah, keluarga
cukup memainkan peran dalam pengambilan keputusan final.
c) Faktor geografis sangat berpengaruh
atas kehidupan yang ada. Misalnya keterikatan anggota masyarakat dengan tanah
atau dengan kelahirannya.
d) Hubungan sesama anggota masyarakat
lebih intim dan awet dari pada di kota, serta jumlah anak yang ada didalam
keluarga inti lebih besar/banyak.
Desa
yang merupakan suatu wilayah yang pada umumnya memiiki potensi alam yang sangat
tinggi seyogyanya menjadi suatu wilayah yang maju, akan tetapi desa kebanyakan
kental dengan istilah keterbelakangan dibandingkan dengan masyarakat kota yang
maju, oleh karena itu desa selalu diidentikkan dengan pembangunan. Pembangunan
itu tidak lain adalah suatu usaha perubahan untuk menuju keadaan yang lebih
baik berdasarkan kepada norma-norma
Perubahan-perubahan yang direncanakan dengan pendayagunaan
potensi alam, manusia dan sosial budaya inilah yang disebut dengan pembangunan
(Beratha, 1982: 65). Pembangunan yang dilakukan pada suatu desa merupakan suatu
usaha untuk memodernisasikan pedesaan tersebut, yang tidak lain juga merupakan suatu
usaha untuk mensejahterakan masyarakatnya. Modernisasi pedesaan dapat di lihat
dari berbagai segi. Dilihat dalam kerangka nasional, modernisasi pedesaan itu
“esensial” untuk Negara-negara berkembang. Dalam berbagai masyarakat tersebut bagian
dari warganya hidup di daerah pedesaan dan sebagian besar dari pendapatan
nasional berasal dari pertanian. Dalam hal ini orang sering kali menganggap “pedesaan”
identik dengan pengertian“pertanian/agraris” (Pudjiwati Sajogyo, 1985: 18). Sajogyo
dalam tulisannya mengenai “masalah agraria”,
mengemukakan bahwa kecukupan pangan dan
keperluan ekonomi bagi para pelaku dibidang pertanian (petani, buruh tani dan
lain-lain) baru dapat terjangkau jika tingkat pendapatan rumah tangga “cukup” untuk
menutupi keperluan rumah tangga maupun pengembangan
usaha tani (permodalan dan sebagainya),
juga menyediakan cukup energi, misalnya dalam hal buruh tani, untuk bekerja
keras pada waktu tenaga diperlukan. Peluang usaha tani itu sangat ditentukan
oleh pola penguasaan si pengusaha tani atas sumber daya tanah (lahan), modal
dan teknologi dan dalam perekonomian
yang juga ditentukan oleh luas pasarannya (Pudjiwati Sajogyo, 1985: 75-76). Masyarakat
pedesaan lama, dalam mengelola penguasaan lahan
pertanian terdapat peranan desa di
dalamnya. Menurut Sajogyo, di desa-desa lama dengan pola pertanian menetap
(misalnya di Jawa), ada sebagaian desa yang tetap menguasai “tanah kas desa”
(hasil untuk desa) dan “tanah bengkok” yang dipakai oleh pejabat/pamong desa
selama menjabat sebagai imbalan jasa,
pengganti gaji uang. Tanah bengkok untuk pamong desa (walaupun tidak terdapat
di sebagian besar di Jawa) merupakan pos penting untuk mendukung “otonomi desa”
sehingga dengan imbalan itu pamong desa lebih mantap dalam
menunaikan tugas pengelolaan
pemerintahan desa. Pos imbalan bagi pamong desa yang berasal dari sumber yang
dikuasai, memang boleh disebut “hasil swadaya desa” (Pudjiwati Sajogyo, 1985:
84).
Masyarakat
desa dengan kondisi seperti di atas yang mayoritas bergerak pada sektor
pertanian seharusnya kondisi sosial ekonominya baik. Tapi nyatanya kondisi
sosial ekonomi yang ada sangat memprihatinkan. Apalagi dengan adanya krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 sampai sekarang, maka
kemiskinan dan keterbelakangan menjadi masalah krusial di pedesaan (Jabrohim, 2006:
195). Melihat hal tersebut, maka pada masyarakat desa suatu pembangunan
diperlukan terutama pada masyarakat yang kebanyakan mayoritas bergerak pada
sektor agraris. Pembangunan dapat dilakukan di berbagai bidang baik ekonomi,
sosial ataupun budaya. Salah satu pembangunan yang dilakukan di suatu pedesaan
adalah dengan pengembangan wilayah pedesaan, seperti pembangunan kawasan wisata.
Dengan
adanya pengembangan wilayah seperti itu diharapkan dapat memberikan perubahan
pada sistem dan struktur kehidupan masyarakat desa yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kesejahteraan dan memodernisasikan masyarakat desa.
d. Kajian Tentang Pembangunan Pariwisata
Pariwisata
Adalah
suatu kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat,
sehigga membawa dampak terhadap masyarakat setempat. Pariwisata mempunyai
energi dobrak yang luar biasa, yang mampu membuat masyarakat setempat mengalami
metamorphose dalam berbagai aspeknya (I Gede Pitana dan Putu G Gayantri, 2005:
109). Perubahan/metamorphose yang terjadi pada masyarakat akibat dari adanya
pariwisata juga terlihat pada masyarakat Sremo. Pembangunan waduk sebagai
sumber pengairan dan juga sebagai kawasan wisata, secara langsung membuat perubahan
pada masyarakat Sremo seperti dalam hal mata pencaharian yang merupakan pola
kehidupan yang paling pokok di dalam pemenuhan kebutuhan/ekonomi. Kepariwisataan
dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah tidak lain adalah sebagai alternatif
dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat melalui berbagai macam pendekatan
dan cara. Menurut pasal 4 undang-undang No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
menyebutkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan Indonesia adalah meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan,
mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya,
memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh
jati diri dan kesatuan bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa
(Muljadi, 2010: 33). Pembangunan kawasan wisata Waduk Sermo di KabupatenKulon
Progo merupakan salah satu program pembangunan dari pemerintah yang diresmikan
oleh Presiden Soeharto pada tanggal 20 November 1996 . Pembangunan waduk seluas
157 Ha ini digunakan sebagai sarana penampung air yang pada akhirnya dapat
digunakan untuk pengairan di sekitar kawasan Waduk Sermo yang kerap kali mengalami
kekeringan. Waduk Sermo selain digunakan untuk pengairan juga sebagai PDAM dan
kawasan wisata. Terbangunnya waduk secara langsung menjadikannya sebagai
kawasan wisata bagi masyarakat Sremo dan sekitarnya, tetapi resmi dibuka
menjadi kawasan wisata yaitu sejak diberlakukannya retribusi tahun 1997. Tujuan
dari pembangunan ini secara langsung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kulon Progo baik untuk masyarakat Sremo ataupun masyarakat lainnya. Pelaksanaan
suatu pembangunan dalam masyarakat seperti halnya pembangunan sektor
pariwisata, ada sesuatu yang harus dikorbankan agar suatu pembangunan dapat
berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tempat tinggal dan lahan yang masyarakat
Sremo miliki sejak lama harus direlakan untuk digusur sebagai sesuatu yang harus
dikorbankan dalam pembangunan Waduk Sermo tersebut. Masyarakat Sremo yang
wilayahnya paling luas harus terkena penggusuran membuat mereka harus
kehilangan lahan dan tempat tinggal. Meskipun begitu, bagi masyarakat yang tanahnya
terkena proyek dari pembangunan ini tetap mendapat ganti rugi biaya yaitu ganti
rugi permeter persegi untuk lahan sawah Rp1.500, untuk lahan tegal Rp2.000, dan
lahan pekarangan Dengan begitu tanah masyarakat tidak hilang begitu saja tanpa
harga.
2. Kajian Teori
a. Teori Sistem
Tokoh
dalam teori sistem ini adalah Talcot Parson. Teori sistem menciptakan perubahan
sosial. Sistem merupakan satu kesatuan yang kompleks, terdiri dari beberapa
antarhubungan dan dipisahkan dari lingkungan sekitarnya oleh batasan tertentu.
Pemikiran umum seperti ini dapat pula diterapkan pada masyarakat manusia dengan
berbagai tingkat kompleksitasnya. Pada tingkat makro, keseluruhan masyarakat
dunia (kemanusiaan) dapat dibayangkan sebagai sebuah sistem. Pada tingkat
menengah (mezzo) negara bangsa (nation-state) dan kesatuan politik regional
atau aliani militerpun dapat dipandang sebagai sebuah sistem. Pada tingkat
mikro, komunitas lokal, asosiasi, perusahaan, keluarga atau ikatan pertemanan
dapat diperlakukan sebagai sebuah sistem kecil. Begitu pula segmen tertentu
dari masyarakat seperti aspek ekonomi, politik dan budaya secara kualitatif juga
dapat dibayangkan sebagai sebuah sistem (Piotr Sztompka, 2011:2-3)
Masyarakat
adalah sistem sosial yang dilihat secara total. Bilamana sistem sosial dilihat
sebagai sistem parsial, maka masyarakat itu dapat berupa setiap jumlah dari
setiap banyak sistem yang kecil- kecil. Menurut Parson sistem sosial cenderung
bergerak ke arah keseimbangan atau stabilitas (Margaret M.Poloma, 2010: 172).
Ketika di dalam suatu sistem terjadi kekacauan maka sistem tersebut akan berusaha
mengadakan penyesuaian dan mencoba kembali pada keadaan yang normal.
b. Teori Fungsional Struktural
Teori
fungsional struktural dikemukakan oleh Talcot Parson. Pembahasan teori fungsionalisme
struktural Parson diawali dengan empat skema penting mengenai fungsi untuk
semua sistem tindakan, skema tersebut dikenal dengan sebutan skema AGIL. AGIL
merupakan suatu keseluruhan yang
diperlukan di dalam suatu system agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. AGIL
tersebut terdiri dari adaptation (A), Goal attainment (G), Integration (I) dan
Latent pattern maintenance (L). Pattern maintenance menunjuk pada masalah
bagaimana menjamin kesinambungan tindakan dalam sistem sesuai dengan beberapa aturan
atau norma-norma integration sesuai dengan isu Durkheim yaitu koordinasi serta
kesesuaian bagian-bagian dari system sehingga seluruhnya fungsional. Masalah
pemenuhan tujuan system dan penetapan prioritas diantara tujuan-tujuan itu
tergantung pada prasyarat goal attainment, adaptation menunjuk pada kemampun
sistem menjamin apa yang dibutuhkannnya dari lingkungan serta mendistribusikan
sumber-sumber tersebut ke dalam seluruh sistem. Keempat kesamaan tersebut
ditemukan di dalam seluruh sistem, apakah itu sistem biologis sosial,
psikologis. Parson dalam Margaret M.Poloma (2010: 180-181) menegaskan bahwa
skema empat fungsi itu tertanam kukuh di dalam setiap dasar sistem yang hidup
pada seluruh tingkat organisasi serta tingkat perkembangan evolusioner, mulai
dari organisme bersel satu sampai keperadapan manusia yang paling tinggi. Teori
ini pada intinya memandang bahwa masyarakat sebagai suatu sistem terdiri dari
bagian-bagian yang saling terkait dan bagian- bagian tersebut memiliki
fungsinya sendiri-sendiri. Bagian-bagian tersebut mencari keseimbangan yang
harmoni untuk kehidupan mereka. Untuk mencapai suatu keseimbangan tersebut,
maka system tersebut harus menjalakan keempat fungsi di atas (AGIL). Interelasi\
diantara keempat fungsi tersebut akan terjadi karena adanya consensus atau
persetujuan, pola yang normatif dianggap melahirkan gejolak. Dengan keadaan
seperti itu maka masing-masing bagian akan menyesuaikan diri untuk mencapai
keadaan yang seimbang kembali. Hal ini tampak pula pada kehidupan masyarakat Dusun
Sremo yang kehidupannya terganggu dengan adanya pembangunan berupa Waduk Sermo
yang menyebabkan mereka harus kehilangan lahan sebagai tempat tinggal serta
sumber mata pencaharian mereka yang mangakibatkan adanya perubahan mata
pencaharian dari masyarakat Dusun Sremo. Teori fungsional struktural ini dapat
digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk menganalisis dampak dari perubahan
mata pencaharian masyarakat Dusun Sremo akibat adanya pembangunan waduk
tersebut.
B. Penelitian Relevan
1. Penelitian yang dilakukan oleh Dwi
Nurhayati, angkatan tahun 2006,
Mahasiswa
pendidikan sosiologi, Universitas Negeri Yogyakarta. Judul penelitiannya adalah
“Perubahan Sistem Mata Pencaharian Pada Masyarakat Pesisir Pantai Trisik Di
Kulon Progo Tahun 2006-2009”. Penelitian yang dilakukan oleh Dwi Nurhayati ini
bertujuan untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi pada sistem mata pencaharian,
faktor penyebab perubahannya dan dampaknya bagi kelangsungan hidup pada
masyarakat pesisir pantai trisik. Penelitian ini menggunakan pendekatan
penelitian deskriptif. Subyek pengambilan sampelnya dengan purposive sampling.
Penelitian ini memiliki kesamaan dengan penelitian yang akan diadakan oleh
peneliti yaitu tentang perubahan mata pencaharian. Namun dalam penelitian yang dilakukan
oleh Dwi Nurhayati lebih menekankan pada perubahan dari sistem mata pencaharian
itu sendiri. Dimana sistem mata pencaharian di
pesisir pantai trisik itu terjadi pada
sistem pengumpulan modal dengan mudah diperoleh dari pinjaman bank yang kini
banyak jenisnya, penggunaan alat-alat pertanian yang sudah modern, pengolahan
lahan dengan metode-metode baru yang lebih maju dan tujuan utama memproduksi
adalah untuk dipasarkan bukan hanya dikonsumsi sendiri sehingga membutuhkan
tenaga kerja yang sedikit. Sedangkan penelitian yang akan dilakukan peneliti
lebih cenderung kepada bentuk dari perubahan mata pencaharian itu sendiri.
Perbedaan lainnya juga terletak pada objek yang dijadikan penelitian, dimana
penelitian yang dilakukan oleh Dwi Nurhayati dilakukan pada masyarakat di
pantai Trisik sedangkan dalam penelitian yang akan peneliti lakukan, dilakukan
pada masyarakat Dusun Sremo yang wilayahnya tergusur karena adanya pembangunan Waduk
Sermo.
2. Penelitian yang dilakukan oleh Catur
Dewi Saputri, angkatan tahun 2008,
Mahasiswa
pendidikan sosiologi, Universitas Negeri Yogyakarta. Judul penelitiannya adalah
“Perubahan Sosial-Ekonomi Masyarakat Penambang
Pasir Pasca Erupsi Merapi, Tahun 2010 Di
Dusun Kojor, Kelurahan Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang”.
Penelitian yang dilakukan oleh Catur Dewi Saputri ini bertujuan untuk
mengetahui perubahan sosial-ekonomi masyarakat penambang pasir pasca erupsi merapi
yang ada di Dusun Kojor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
deskriptif. Subyek pengambilan sampelnya dengan snowball sampling.
Penelitian
inimemiliki kesamaan dengan penelitian yang akan diadakan oleh peneliti yaitu
sama-sama tentang suatu perubahan dan sama-sama melihat berbagai dampak yang
ditimbulkan dari adanya perubahan mata pencaharian bagi kehidupan dalam suatu
masyarakat. Namun dalam penelitian yang dilakukan oleh Catur Dewi Saputri
menekankan pada perubahan sosial ekonomi penambang pasir di dusun Kojor pasca
erupsi merapi, sedangkan penelitian yang akan dilakukan peneliti menekankan pada
perubahan mata pencaharian masyarakat Dusun Sremo pasca dibukanya kawasan
wisata Waduk Sermo. Hasil penelitian yang dilakukan Catur Dewi Saputri adalah
keadaan sosial pada masyarakat Dusun Kojor berjalan dengan baik dan keadaan
ekonominya terbilang cukup dengan mengandalkan pertanian, tapi dengan adanya
musibah menyebabkan lahan pertanian rusak yang mengakibatkan pendapatan mereka
menurun. Mereka kemudian memanfaatkan lahan pasir sebagai pekerjaan sampingan mereka.
Pekerjaan tersebut sedikit banyak membantu perekonomian mereka.
C. Kerangka Pikir
Kerangka
pikir digunakan di dalam penelitian adalah untuk menentukan arah penelitian
sehingga dapat menghindari terjadinya perluasan pengertian yang mengakibatkan
suatu penelitian tidak terfokus. Kerangka pikir pada penelitian ini adalah
sebagai berikut:
Masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakatnya memiliki pola kehidupan yang beragam, salah
satunya mata pencaharian. Mata pencaharian ini memiliki banyak bentuk dan
tersebar di berbagai daerah seperti di kabupaten Kulon Progo mayoritas adalah
sebagai petani, tetapi tidak semua pertanian di Kulon Progo berjalan baik.
Keadaan ini terlihat pada daerah Kalibawang, Papah, Clereng, Kamal, Pengasih
dan Pekikjamal yang daerahnya sering mengalami kekeringan terutama pada musim
kemarau yang membuat pertanian di daerah tersebut harus berhenti. Berbeda
dengan keadaan di Desa Hargowilis yang memiliki sumber air yang melimpah dan pertanian
di sana dapat tumbuh subur. Melihat keadaan seperti ini maka pemerintah
melakukan program pembangunan untuk mengatasinya.
Program
pembangunan tersebut adalah dengan membangun Waduk Sermo sebagai sumber
pengairan untuk daerah yang mengalami kekeringan. Pembangunan merupakan suatu
usaha terencana untuk mencapai perubahan yang lebih baik. Pembangunan Waduk
Sermo di Kabupaten Kulon Progo merupakan pembangunan yang dilakukan untuk
mengatasi masalah kurangnya sumber air yang merupakan sumber utama di dalam berlangsungnya
pertanian yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat di Kulon Progo. Pemerintah
Kulon Progo dalam pembangunan waduk tersebut harus menggusur beberapa dusun di
Desa Hargowilis yang memiliki sumber air, salah atu dusun yang terkena gusuran
paling luas adalah Dusun Sremo yang terdiri dari Sremo Lor dan Sremo Tengah.
Penggusuran tersebut secara langsung membuat masyarakat Sremo kehilangan tempat
tinggal dan lahan pertanian mereka yang merupakan sumber utama mata pencahariannya.
Lahan subur dengan air melimpah yang sangat mendukung mata pencaharian mereka
yaitu petani, harus mereka relakan demi berjalannya pembangunan Waduk Sermo
tersebut. Hal tersebut secara langsung membuat masyarakat Sremo harus berpindah
tempat dan menyusun kehidupannya kembali.
Pembangunan
Waduk Sermo ini membawa perubahan di dalam sendi- sendi kehidupan masyarakat
Sremo seperti mata pencaharian. Hilangnya lahan mata pencaharian mereka membuat
mereka harus mencari mata pencaharian baru yang sesuai dengan keadaan
lingkungan mereka saat ini. Pembangunan Waduk Sermo ini secara langsung
mengakibatkan adanya perubahan mata pencaharian pada masyarakat Sremo.
Perubahan mata pencaharian yang terjadi
pada masyarakat Dusun Sremo pastinya disebabkan oleh berbagai faktor yang
mendorong masyarakat mengubah mata pencahariannya. Perubahan mata pencaharian
pastinya juga memberikan dampak dalam kehidupan masyarakat Dusun Sermo
tersebut. Berikut gambaran kerangka pikir dari penelitian ini:
BAB II
KAJIAN TEORI, PENELITIAN RELEVAN,
DAN KERANGKA PIKIR
A. Kajian Teori
1. Kajian Pustaka
a. Kajian Tentang Perubahan Sosial
1) Definisi perubahan sosial
Masyarakat
sebagai manusia pasti mengalami perubahan- perubahan di dalam perjalanan
hidupnya, meskipun perubahan tersebut kurang menarik dalam artian tidak begitu
mencolok. Perubahan-perubahan hanya akan dapat ditemukan oleh seseorang yang
sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan
membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat tersebut pada waktu
yang lampau (Soerjono Soekanto,2006: 259).
Kegiatan
pengkajian perubahan sosial sering dikaitkan dengan sejarah suatu komunitas
masyarakat yang diambil dalam kurun waktu yang berbeda, sehingga bisa dipakai
sebagai rancangan kajian perubahan sosial secara lebih mendalam. Ciri utama
dari kajian semacam itu akan mencakup domain (ekonomi, budaya, politik dan lain-lain)
apa yang paling berpengaruh. Perubahan sosial selalu bersumber dari keadaan
spesifik, dari suatu kondisi masyarakat sehingga dapat dipakai untuk
menjelaskan perubahan sosial yang terjadi (kajian itu mencakup jaringan sosial,
organisasi sosial atau domain tertentu, meliputi ekonomi, hukum, politik,
pendidikan dll).(Sudarno Wiryohandoyo, 2002: 18)
Kingsley
Davis dalam Soerjono Soekanto (2007: 262) mengartikan perubahan sosial sebagai
perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
Misalnya, timbulnya pengorganisasian buruh dalam masyarakat kapitalis telah menyebabkan
perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan dan seterusnya
menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik. Perubahan
sosial menurut Gillin dan Gillin dalam Soerjono Soekanto (2007: 263) adalah
sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena
perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan, komposisi penduduk, ideologi
maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat. Samuael
Koenig secara singkat megatakan bahwa perubahan sosial menunjuk pada
modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia yang
terjadi karena sebab-sebab intern maupun sebab-sebab ekstern.
Selo
Soemardjan dalam Soerjono Soekanto (2007: 263) mendefinisikan perubahan sosial
sebagai perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu
masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai,
sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Tekanan
pada definisi ini [1]terletak
pada lembaga-lembaga kemasyarakatannya sebagai himpunan pokok manusia yang
kemudian mempengaruhi segi-segi struktur masyarakat lainnya. Definisi dari
beberapa tokoh diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial merupakan
perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan sebagai himpunan
pokok manusia termasuk perubahan dalam struktur dan fungsi masyarakat,
perubahan ini menimbulkan variasi-variasi dari cara hidup yang diterima di dalam
sebuah masyarakat. Perubahan di dalam masyarakat dapat diketahui dengan
membandingkan keadaan masyarakat pada waktu sekarang dengan keadaan masyarakat
tersebut pada waktu lalu. Perubahan sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat
tertentu berbeda dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat lainnya.
2) Faktor-faktor penyebab perubahan
Sumber
sebab-sebab perubahan secara umum, mungkin ada yang terletak di dalam masyarakat
itu sendiri dan ada yang terletak di luar. Sebab-sebab yang bersumber dalam
masyarkat itu sendiri antara lain sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 2007:
275-282) :
a) Bertambah atau berkurangnya penduduk.
b) Penemuan-penemuan baru
c) Pertentangan (conflict) masyarakat
d) Terjadinya pemberontakan atau
revolusi
Perubahan sosial dan kebudayaan dapat
pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri,
antara lain sebagai berikut:
a) Sebab-sebab yang berasal dari
lingkungan alam fisik yang ada di sekitar manusia.
b) Peperangan
c) Pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
3) Faktor-faktor yang mempengaruhi
jalannya proses perubahan
Proses
perubahan yang terjadi pada masyarakat, di dalamnya terdapat faktor-faktor yang
mendorong dan menghalangi jalannya proses perubahan itu (Pudjiwati Sajogyo,
1985: 204-209). Faktor-faktor yang mendorong jalannya proses perubahan
diantaranya yaitu:
Kontak dengan kebudayaan lain, sistem
pendidikan formil yang maju, sikap menghargai hasil karya seseorang dan
keinginan-keinginan untuk maju, toleransi terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang,
sistem terbuka dalam lapisan-lapisan masyarakat, penduduk yang heterogen,
ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang- bidang kehidupan tertentu, orientasi
ke masa depan, nilai bahwa manusia harus berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya,
disorganisasi dalam masyarakat dan sikap mudah menerima hal-hal yang baru. Di
samping adanya faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya perubahan sosial, ada
juga faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya perubahan sosial tersebut.
faktor-faktor yang menghalangi terjadinya perubahan-perubahan tersebut, antara
lain adalah kurangnya hubungan dengan masyarakat-masyarakat lain, perkembangan
ilmu pengetahuan yang lambat, sikap masyarakat yang sangat tradisionil, adanya kepentingan-kepentingan
yang telah tertanam dengan kuat sekali atau vested interests, rasa takut akan
terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal-hal yang
baru atau asing atau sikap yang tertutup, hambatan-hambatan yang bersifat
ideologis, adat atau kebiasaan dan nilai bahwa hidup ini pada hakekatnya buruk
dan tidak mungkin diperbaiki. Margo Slamet dalam Soleman B. Taneko (1984:
137-138), dalam konsepsinya tentang macam kekuatan yang mempengaruhi perubahan
menyatakan bahwa terdapat tiga macam kekuatan yang mempengaruhi perubahan,
antara lain adalah kekuatan pendorong (motivasional
forces), kekuatan mana terdapat dalam masyarakat dan bersifat mendorong
orang-orang untuk berubah. Hal ini dinilai sebagai kondisi atau keadaan yang
penting sekali, oleh karena tanpa adanya kekuatan tersebut orang tidak akan
berubah. Kekuatan ini berasal dari segala aspek situasi yang merangsang kemauan
untuk melakukan perubahan. Kekuatan ini bersumber dari:
a) Ketidakpuasan terhadap situasi yang
ada, karena itu ada keinginan untuk situasi-situasi yang lain. Kita tahu bahwa
setiap orang memiliki rasa tidak puas atas suatu hal atau dicapainya sebuah keinginan
dari dalam dirinya sendiri. Hal inilah yang memacu seseorang untuk melakukan
perubahan.
b) Adanya pengetahuan tentang perbedaan
antara yang ada dan seharusnya bisa ada. Perbedaan ini dipengaruhi juga oleh
keadaan atau situasional, di mana setiap orang pasti menginginkan kondisi ideal
atau yang diharapkan, tetapi kenyataan yang terjadi terkadang berbeda dengan
keinginan atau kondisi ideal yang diharapkan. Hal itulah yang menyebabkan
terjadinya sebuah perubahan sosial.
c) Adanya tekanan dari luar seperti
kompetisi, keharusan menyesuaikan diri, dan lain-lain. Tekanan-tekanan dari
luar dapat memengaruhi kondisi kejiwaan seseorang yang kemudian dapat berimbas
pada keinginan seseorang untuk melakukan sebuah perubahan sosial.
d) Kebutuhan dari dalam untuk mencapai
efisiensi dan peningkatan misalnya produktifitas dan lain-lain.
4) Arah pergerakan perubahan dan bentuk perubahan
sosial Arah pergerakan perubahan dalam masyarakat (direction of change) ialah
bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi
setelah meninggalkan faktor itu mungkin perubahan itu bergerak kepada sesuatu
bentuk yang baru sama sekali, akan tetapi mungkin pula bergerak ke arah suatu
bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau (Pudjiwati Sajogyo, 1985:
121). Bentuk perubahan sosial dalam masyarakat dapat dibedakan ke dalam
beberapa bentuk, antara lain (Soerjono Soekanto, 2007: 269) adalah:
a) Perubahan yang terjadi secara lambat
dan perubahan yang terjadi secara cepat.
Perubahan-perubahan
yang memerlukan waktu yang lama di mana terdapat suatu rentetan
perubahan-perubahan kecil yang mengikuti dengan lambat, dinamakan “evolusi”.
Perubahan-perubahan dalam evolusi terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu
rencana ataupun[2]
suatu kehendak tertentu, sedangkan
perubahan yang terjadi secara cepat atau disebut juga dengan revolusi adalah
adanya perubahan cepat dan bahwa perubahan itu mengenai dasar-dasar atau
sendi-sendi pokok dari kehidupan masyarakat. Perubahan-perubahan yang terjadi
dalam revolusi dapat direncanakan terlebih dahulu maupun tanpa rencana.
b) Perubahan-perubahan yang pengaruhnya
kecil dan perubahan-perubahan yang pengaruhnya besar.
Perubahan-perubahan
yang pengaruhnya kecil adalah perubahan- perubahan pada unsur struktur sosial
yang tidak membawa pengaruh langsung atau pengaruh yang berarti bagi
masyarakat. Sedangkan perubahan yang pegaruhnya besar adalah perubahan yang
membawa pengaruh langsung terhadap struktur suatu masyarakat.
c) Perubahan yang dikehendaki
(intended-change) atau perubahan yang direncanakan (planed change) dan
perubahan yang tidak dikehendaki (unintended-change) atau perubahan yang tidak direncanakan
(unplanned change).
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan
ini terlebih dahulu direncanakan oleh pihak-pihak yang menghendaki suatu perubahan,
disebut sebagai “agent of change”, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang
mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin suatu atau lebih
lembaga-lembaga kemasyarakatan. Sedangkan perubahan yang tidak dikehendaki atau
yang tidak direncanakan, merupakan perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki
serta berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan
timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapakan.
b. Kajian Tentang Mata Pencaharian
Mata
pencaharian hidup adalah suatu usaha atau kerja ekonomi yang bertujuan untuk
memperoleh kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk memperoleh bahan kehidupan
untuk jangka waktu tertentu. Sistem mata pencaharian hidup merupakan produk
dari manusia sebagai homo economicus menjadikan tingkat kehidupan manusia
secara umum terus meningkat. Kehidupan manusia pada tingkat food gathering
memang sama dengan binatang, tetapi dalam tingkatan food producing terjadi
kemajuan yang sangat pesat karena pada tingkat ini manusia telah mengenal
bercocok tanam, beternak, mengusahakan kerajinan dan lain-lain.
Mata pencaharian pada masyarakat
pedesaan masih sangat tradisional, berbeda dengan mata pencaharian di kota yang
sangat kompleks di segala bidang. Koentjaraningrat secara tradisional mengklasifikasikan
mata pencaharian manusia terdiri dari; (a) berburu dan meramu, (b) beternak,
(c) bercocok tanam diladang, (d) menangkap ikan dan bercocok tanam menetap
dengan irigasi (Koentjaraningrat, 2002: 358). Seiring perkembangan zaman, kehidupan
manusia terus berkembang dengan cepat, begitu pula dengan mata pencaharian
mereka yang berkembang dengan cepat meskipun tidak dalam waktu yang bersamaan.
Pesatnya perkembangan atau perubahan mata pencaharian dapat pula dipicu karena
adanya
suatu pembangunan di suatu wilayah
tertentu. Perubahan mata pencaharian tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi
masyarakat yang pada akhirnya dapat memperjelas stratifikasi masyarakat berdasarkan
sumber pendapatan, yang biasanya diperoleh dari serangkaian aktivitas
pekerjaan.
c. Kajian Tentang Masyarakat
1) Definisi masyarakat
Masyarakat
sebagai komunitas (community) adalah sekelompok orang yang terikat oleh
pola-pola interaksi karena kebutuhan dan kepentingan bersama untuk bertemu
dalam kepentingan mereka (Eko Murdiyanto, 2008: 74). Menurut Hillery, Jonassen
dan Wills dalam Eko Murdiyanto (2008: 75) mendefinisikan komunitas adalah
sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki
pembagian kerja yang berfungsi khusus dan saling tergantung (interpendent) dan memiliki
sistem sosial budaya yang mengatur kegiatan para anggota yang mempunyai
kesadaran akan kesatuan dan perasaan memiliki serta mampu bertindak secara
kolektif dengan cara yang teratur. Dengan demikian komunitas dapat diartikan
sebagai “masyarakat setempat”, yaitu suatu wilayah kehidupan sosial yang
ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial tertentu. Dasar dari masyarakat
setempat adalah lokalitas dan perasaan masyarakat setempat. Perasaan masyarakat
setempat menurut RM Mac Iver dan Page dalam Eko Murdiyanto (2008: 75) mempunyai
3 unsur, yaitu: Seperasaan, sepenanggungan dan saling memerlukan Ahli sosiologi
mendefinisikan masyarakat berdasarkan tinjauan yang berbeda, beberapa definisi
ahli sosiologi tentang masyarakat antara lain (Eko Murdiyanto, 2008: 82-83) :
a) RM Mc Iver & CH Page, masyarakat
merupakan suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan
kerjasama antar berbagai kelompok dan golongan, pengawasan tingkah laku serta kebebasan
manusia.
b) Ralph Linton mendefinisikan
masyarakat sebagai kelompok manusia yang telah hidup dan bekerjasama cukup lama
sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai
satu kesatuan sosial dengan batas yang dirumuskan dengan jelas.
c) ER Babbie mendefinisikan masyarakat
merupakan kumpulan orang-orang yang telah hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.
Menurut Soerjono Soekanto (1990: 26-27), suatu masyarakat harus memiliki 4
unsur, yaitu:
a) Manusia yang hidup bersama
b) Bercampur untuk waktu yang lama
c) Mereka sadar sebagai satu kesatuan
d) Mereka merupakan suatu sistem hidup
bersama.[3]
Masyarakat
dalam setiap kehidupannya, ada sesuatu yang dihargai/diberi penghargaan atas
hal-hal tertentu yang terdapat di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Penghargaan yang diberikan tersebut akan menempatkan suatu hal tersebut pada
kedudukan yang lebih tinggi ketimbang hal yang lainnya. Misalkan dalam suatu masyarakat
memberikan penghargaan yang lebih pada kekayaan materil yang dimiliki seseorang
maka orang yang memiliki kekayaan lebih akan menempatkan kedudukan yang lebih
tinggi dibandingkan dengan yang lainnya. Gejala ini akan menimbulkan suatu
perbedaan dalam masyarakat yang pada akhirnya memunculkan pelapisan masyarakat.
Selo Soemardjan, et.al., dalam Pudjiwati Sajogyo (1985: 73) mengemukakan bahwa
di dalam uraian tentang teori masyarakat yang berlapis-lapis (stratified),
senantiasa dijumpai istilah “kelas” (social class). Selo Soemardjan, menyatakan
bahwa adakalanya kelas dimaksudkan sebagai “semua orang dan keluarga yang sadar
akan kedudukan mereka diketahui dan diakui oleh masyarakat umum”. Soerjono
Soekanto menyatakan bahwa apabila ditelaah perihal istilah kelas sebagaimana
yang dipergunakan dalam teori marxisme, istilah tersebut hanya dipergunakan
dalam rangka ekonomis saja, walaupun adanya kelas-kelas tersebut berpengaruh
besar pada kehidupan sosial, politik dan kebudayaan pada umumnya dari masyarakat.
Kelas, menurut marxisme ada dua yaitu kelas yang memiliki tanah atau alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai serta hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan dalam proses produksi (Pudjiwati Sajogyo, 1985: 74). Pelapisan
sosial ini juga terlihat pada masyarakat pedesaan. Meskipun kelihatannya dari luar
masyarakat pedesaan tampak homogen, tetapi dalam kenyataannya masyarakat
tersebut terdiri dari beberapa lapisan. Pelapisan dalam hal tata kerja
misalnya, yang dapat dipandang dari segi kepemilikan modal.
2) Masyarakat desa
Definisi
desa perlu diketahui terlebih dahulu untuk mengetahui mengenai masyarakat desa.
Masyarakat desa dan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ibarat mata uang logam yang memiliki dua sisi tetapi tetap merupakan satu
bagian. Menurut Dr. P.J Bouman dalam Beratha (1982:26), desa adalah salah satu
bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir
semuanya saling mengenal, kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari
pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh
hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan- ikatan
keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial. Definisi
desa tersebut yang ditandai adanya cara hidup seperti pertanian, menandakan
bahwa kehidupan manusianya sudah menetap, mempunyai tanah untuk mengusahakan
pertanian bahan makanan. Kehidupan dengan mengerjakan sawah ataupun ladang
orang dapat membuat mereka memungut hasil dari tempat dimana mereka tinggal. Dengan
kehidupan yang telah menetap seperti inilah yang kemudian menimbulkan
masyarakat desa. Dalam masyarakat desa, suburnya tanah dan luas serta
longgarnya daerah yang dapat dipekerjakan sangat mempengaruhi persekutuan
manusia yang menetap disitu (desa). Jadi dari penjabaran tersebut, dapat
disimpulkan bahwa proses lahirnya suatu masyarakat desa diawali dengan hubungan
antara individu-individu dan juga ikatan yang didasarkan oleh kesamaan tempat
tinggal. Karakteristik masyarakat desa
menurut Roucek dan Warren adalah sebagai berikut (Jefta Leibo, 1995: 7) :
a) Memiliki sifat yang homogen dalam hal
mata pencaharian nilai- nilai dalam kebudayaan, serta dalam sikap dan tingkah
laku
b) Kehidupan di desa lebih menekankan anggota
keluarga sebagai unit ekonomi. Artinya semua anggota keluarga turut mencari nafkah
guna memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. Dan juga sangat ditentukan oleh
kelompok primer, yakni dalam memecahkan suatu masalah, keluarga cukup memainkan
peran dalam pengambilan keputusan final.
c) Faktor geografis sangat berpengaruh
atas kehidupan yang ada. Misalnya keterikatan anggota masyarakat dengan tanah
atau dengan kelahirannya.
d) Hubungan sesama anggota masyarakat
lebih intim dan awet dari pada di kota, serta jumlah anak yang ada didalam
keluarga inti lebih besar/banyak.
Desa
yang merupakan suatu wilayah yang pada umumnya memiliki potensi alam yang
sangat tinggi seyogyanya menjadi suatu wilayah yang maju, akan tetapi desa
kebanyakan kental dengan istilah keterbelakangan dibandingkan dengan masyarakat
kota yang maju, oleh karena itu desa selalu diidentikkan dengan pembangunan. Pembangunan
itu tidak lain adalah suatu usaha perubahan untuk menuju keadaan yang lebih
baik berdasarkan kepada norma-norma
. Perubahan-perubahan yang direncanakan
dengan pendayagunaan potensi alam, manusia dan sosial budaya inilah yang disebut
dengan pembangunan (Beratha, 1982: 65). Pembangunan yang dilakukan pada suatu
desa merupakan suatu usaha untuk memodernisasikan pedesaan tersebut, yang tidak
lain juga merupakan suatu usaha untuk mensejahterakan masyarakatnya. Modernisasi
pedesaan dapat di lihat dari berbagai segi. Dilihat dalam kerangka nasional,
modernisasi pedesaan itu “esensial” untuk Negara-negara berkembang. Dalam
berbagai masyarakat tersebut bagian dari warganya hidup di daerah pedesaan dan
sebagian besar dari pendapatan nasional berasal dari pertanian. Dalam hal ini
orang sering kali menganggap “pedesaan” identik dengan pengertian “pertanian/agraris”
(Pudjiwati Sajogyo, 1985: 18). Sajogyo dalam tulisannya mengenai “masalah
agraria”, mengemukakan bahwa kecukupan pangan dan keperluan ekonomi bagi para
pelaku dibidang pertanian (petani, buruh tani dan lain-lain) baru dapat
terjangkau jika tingkat pendapatan rumah tangga “cukup” untuk menutupi
keperluan rumah tangga maupun pengembangan usaha tani (permodalan dan
sebagainya), juga menyediakan cukup energi, misalnya dalam hal buruh tani,
untuk bekerja keras pada waktu tenaga diperlukan. Peluang usaha tani itu sangat
ditentukan oleh pola penguasaan si pengusaha tani atas sumber daya tanah
(lahan), modal dan teknologi dan dalam perekonomian yang juga ditentukan oleh
luas pasarannya (Pudjiwati Sajogyo, 1985: 75-76). Masyarakat pedesaan lama,
dalam mengelola penguasaan lahan pertanian terdapat peranan desa di dalamnya.
Menurut Sajogyo, di desa-desa lama dengan pola pertanian menetap (misalnya di
Jawa), ada sebagaian desa yang tetap menguasai “tanah kas desa” (hasil untuk desa)
dan “tanah bengkok” yang dipakai oleh pejabat/pamong desa selama menjabat
sebagai imbalan jasa, pengganti gaji uang. Tanah bengkok untuk pamong desa
(walaupun tidak terdapat di sebagian besar di Jawa) merupakan pos penting untuk
mendukung “otonomi desa” sehingga dengan imbalan itu pamong desa lebih mantap
dalam menunaikan tugas pengelolaan pemerintahan desa. Pos imbalan bagi pamong
desa yang berasal dari sumber yang dikuasai, memang boleh disebut “hasil
swadaya desa” (Pudjiwati Sajogyo, 1985: 84).
Masyarakat desa dengan kondisi seperti
di atas yang mayoritas bergerak pada sektor pertanian seharusnya kondisi sosial
ekonominya baik. Tapi nyatanya kondisi sosial ekonomi yang ada sangat memprihatinkan.
Apalagi dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997
sampai sekarang, maka kemiskinan dan keterbelakangan menjadi masalah krusial di
pedesaan (Jabrohim, 2006: 195). Melihat hal tersebut, maka pada masyarakat desa
suatu pembangunan diperlukan terutama pada masyarakat yang kebanyakan mayoritas
bergerak pada sektor agraris. Pembangunan dapat dilakukan di berbagai bidang
baik ekonomi, sosial ataupun budaya. Salah satu pembangunan yang dilakukan di
suatu pedesaan adalah dengan pengembangan wilayah pedesaan, seperti pembangunan
kawasan wisata. Dengan adanya pengembangan wilayah seperti itu diharapkan dapat
memberikan perubahan pada sistem dan struktur kehidupan masyarakat desa yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan memodernisasikan masyarakat
desa.[4]
d. Kajian Tentang Pembangunan Pariwisata
Pariwisata
adalah suatu kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat,
sehigga membawa dampak terhadap masyarakat setempat. Pariwisata mempunyai
energi dobrak yang luar biasa, yang mampu membuat masyarakat setempat mengalami
metamorphose dalam berbagai aspeknya (I Gede Pitana dan Putu G Gayantri, 2005:
109). Perubahan/metamorphose yang terjadi pada masyarakat akibat dari adanya
pariwisata juga terlihat pada masyarakat Sremo. Pembangunan waduk sebagai
sumber pengairan dan juga sebagai kawasan wisata, secara langsung membuat perubahan
pada masyarakat Sremo seperti dalam hal mata pencaharian yang merupakan pola
kehidupan yang paling pokok di dalam pemenuhan kebutuhan/ekonomi. Kepariwisataan
dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah tidak lain adalah sebagai alternatif
dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat melalui berbagai macam pendekatan
dan cara. Menurut pasal 4 undang-undang No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
menyebutkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan Indonesia adalah meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan,
mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya,
memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh
jati diri dan kesatuan bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa
(Muljadi, 2010: 33). Pembangunan kawasan wisata Waduk Sermo di Kabupaten Kulon
Progo merupakan salah satu program pembangunan dari pemerintah yang diresmikan
oleh Presiden Soeharto pada tanggal 20 November 1996 . Pembangunan waduk seluas
157 Ha ini digunakan sebagai sarana penampung air yang pada akhirnya dapat
digunakan untuk pengairan di sekitar kawasan Waduk Sermo yang kerap kali mengalami
kekeringan. Waduk Sermo selain digunakan untuk pengairan juga sebagai PDAM dan
kawasan wisata. Terbangunnya waduk secara langsung menjadikannya sebagai
kawasan wisata bagi masyarakat Sremo dan sekitarnya, tetapi resmi dibuka
menjadi kawasan wisata yaitu sejak diberlakukannya retribusi tahun 1997. Tujuan
dari pembangunan ini secara langsung adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kulon Progo baik untuk masyarakat Sremo ataupun masyarakat lainnya. Pelaksanaan
suatu pembangunan dalam masyarakat seperti halnya pembangunan sektor
pariwisata, ada sesuatu yang harus dikorbankan agar suatu pembangunan dapat
berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tempat tinggal dan lahan yang masyarakat
Sremo miliki sejak lama harus direlakan untuk digusur sebagai sesuatu yang harus
dikorbankan dalam pembangunan Waduk Sermo tersebut.
Masyarakat
Sremo yang wilayahnya paling luas harus terkena penggusuran membuat mereka
harus kehilangan lahan dan tempat tinggal. Meskipun begitu, bagi masyarakat
yang tanahnya terkena proyek dari pembangunan ini tetap mendapat ganti rugi
biaya yaitu ganti rugi permeter persegi untuk lahan sawah Rp1.500, untuk lahan tegal
Rp2.000, dan lahan pekarangan Rp2.500 (Sudarmo Ari Murtolo. Dengan begitu tanah
masyarakat tidak hilang begitu saja tanpa harga.
2. Kajian Teori
a. Teori Sistem
Tokoh
dalam teori sistem ini adalah Talcot Parson. Teori sistem menciptakan perubahan
sosial. Sistem merupakan satu kesatuan yang kompleks, terdiri dari beberapa
antarhubungan dan dipisahkan dari lingkungan sekitarnya oleh batasan tertentu.
Pemikiran umum seperti ini dapat pula diterapkan pada masyarakat manusia dengan
berbagai tingkat kompleksitasnya. Pada tingkat makro, keseluruhan masyarakat
dunia (kemanusiaan) dapat dibayangkan sebagai sebuah sistem. Pada tingkat
menengah (mezzo) negara bangsa (nation-state) dan kesatuan politik regional
atau aliani militerpun dapat dipandang sebagai sebuah sistem. Pada tingkat
mikro, komunitas lokal, asosiasi, perusahaan, keluarga atau ikatan pertemanan
dapat diperlakukan sebagai sebuah sistem kecil. Begitu pula segmen tertentu
dari masyarakat seperti aspek ekonomi, politik dan budaya secara kualitatif juga
dapat dibayangkan sebagai sebuah sistem (Piotr Sztompka, 2011:2-3).
Masyarakat
adalah sistem sosial yang dilihat secara total. Bilamana sistem sosial dilihat sebagai
sistem parsial, maka masyarakat itu dapat berupa setiap jumlah dari setiap
banyak sistem yang kecil- kecil. Menurut Parson sistem sosial cenderung
bergerak ke arah keseimbangan atau stabilitas (Margaret M.Poloma, 2010: 172).
Ketika di dalam suatu sistem terjadi kekacauan maka sistem tersebut akan berusaha
mengadakan penyesuaian dan mencoba kembali pada keadaan yang normal.
b. Teori Fungsional Struktural
Teori
fungsional struktural dikemukakan oleh Talcot Parson. Pembahasan teori fungsionalisme
struktural Parson diawali dengan empat skema penting mengenai fungsi untuk
semua sistem tindakan, skema tersebut dikenal dengan sebutan skema AGIL. AGIL merupakan
suatu keseluruhan yang diperlukan di dalam suatu system agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya. AGIL tersebut terdiri dari adaptation (A), Goal
attainment (G), Integration (I) dan Latent pattern maintenance (L). Pattern
maintenance menunjuk pada masalah bagaimana menjamin kesinambungan tindakan
dalam sistem sesuai dengan beberapa aturan atau norma-norma integration sesuai
dengan isu Durkheim yaitu koordinasi serta kesesuaian bagian-bagian dari system
sehingga seluruhnya fungsional. Masalah pemenuhan tujuan system dan penetapan
prioritas diantara tujuan-tujuan itu tergantung pada prasyarat goal attainment,
adaptation menunjuk pada kemampun sistem menjamin apa yang dibutuhkannnya dari
lingkungan serta mendistribusikan sumber-sumber tersebut ke dalam seluruh
sistem.
Keempat
kesamaan tersebut ditemukan di dalam seluruh sistem, apakah itu sistem biologis
sosial, psikologis. Parson dalam Margaret M.Poloma (2010: 180-181) menegaskan
bahwa skema empat fungsi itu tertanam kukuh di dalam setiap dasar sistem yang
hidup pada seluruh tingkat organisasi serta tingkat perkembangan evolusioner, mulai
dari organisme bersel satu sampai keperadapan manusia yang paling tinggi. Teori
ini pada intinya memandang bahwa masyarakat sebagai suatu sistem terdiri dari
bagian-bagian yang saling terkait dan bagian- bagian tersebut memiliki
fungsinya sendiri-sendiri. Bagian-bagian tersebut mencari keseimbangan yang
harmoni untuk kehidupan mereka. Untuk mencapai suatu keseimbangan tersebut,
maka system tersebut harus menjalakan keempat fungsi di atas (AGIL). Interelasi
diantara keempat fungsi tersebut akan terjadi karena adanya consensus atau
persetujuan, pola yang normatif dianggap melahirkan gejolak.
Dengan
keadaan seperti itu maka masing-masing bagian akan menyesuaikan diri untuk
mencapai keadaan yang seimbang kembali. Hal ini tampak pula pada kehidupan
masyarakat Dusun Sremo yang kehidupannya terganggu dengan adanya pembangunan
berupa Waduk Sermo yang menyebabkan mereka harus kehilangan lahan sebagai tempat
tinggal serta sumber mata pencaharian mereka yang mangakibatkan adanya
perubahan mata pencaharian dari masyarakat Dusun Sremo. Teori fungsional
struktural ini dapat digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk menganalisis
dampak dari perubahan mata pencaharian masyarakat Dusun Sremo akibat adanya
pembangunan waduk tersebut.
B. Penelitian Relevan
1. Penelitian yang dilakukan oleh Dwi
Nurhayati, angkatan tahun 2006, mahasiswa pendidikan sosiologi, Universitas
Negeri Yogyakarta. Judul penelitiannya adalah “Perubahan Sistem Mata
Pencaharian Pada Masyarakat Pesisir Pantai Trisik Di Kulon Progo Tahun
2006-2009”. Penelitian yang dilakukan oleh Dwi Nurhayati ini bertujuan untuk mengetahui
perubahan-perubahan yang terjadi pada sistem mata pencaharian, faktor penyebab perubahannya
dan dampaknya bagi kelangsungan hidup pada masyarakat pesisir pantai trisik.
Penelitian
ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif. Subyek pengambilan sampelnya
dengan purposive sampling. Penelitian ini memiliki kesamaan dengan penelitian
yang akan diadakan oleh peneliti yaitu tentang perubahan mata pencaharian.
Namun dalam penelitian yang dilakukan oleh Dwi Nurhayati lebih menekankan pada
perubahan dari sistem mata pencaharian itu sendiri. Dimana sistem mata
pencaharian di pesisir pantai trisik itu terjadi pada sistem pengumpulan modal
dengan mudah diperoleh dari pinjaman bank yang kini banyak jenisnya, penggunaan
alat-alat pertanian yang sudah modern, pengolahan lahan dengan metode-metode
baru yang lebih maju dan tujuan utama memproduksi adalah untuk dipasarkan bukan
hanya dikonsumsi sendiri sehingga membutuhkan tenaga kerja yang sedikit.
Sedangkan penelitian yang akan dilakukan peneliti lebih cenderung kepada bentuk
dari perubahan mata pencaharian itu sendiri. Perbedaan lainnya juga terletak pada
objek yang dijadikan penelitian, dimana penelitian yang dilakukan oleh Dwi
Nurhayati dilakukan pada masyarakat di pantai Trisik sedangkan dalam penelitian
yang akan peneliti lakukan, dilakukan pada masyarakat Dusun Sremo yang
wilayahnya tergusur karena adanya pembangunan Waduk Sermo.
2. Penelitian yang dilakukan oleh Catur
Dewi Saputri, angkatan tahun 2008, mahasiswa pendidikan sosiologi, Universitas
Negeri Yogyakarta. Judul penelitiannya adalah “Perubahan Sosial-Ekonomi
Masyarakat Penambang Pasir Pasca Erupsi Merapi, Tahun 2010 Di Dusun Kojor,
Kelurahan Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang”. Penelitian yang dilakukan
oleh Catur Dewi Saputri ini bertujuan untuk mengetahui perubahan sosial-ekonomi
masyarakat penambang pasir pasca erupsi merapi yang ada di Dusun Kojor. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan deskriptif. Subyek pengambilan
sampelnya dengan snowball sampling. Penelitian ini memiliki kesamaan dengan penelitian
yang akan diadakan oleh peneliti yaitu sama-sama tentang suatu perubahan dan
sama-sama melihat berbagai dampak yang ditimbulkan dari adanya perubahan mata pencaharian
bagi kehidupan dalam suatu masyarakat. Namun dalam penelitian yang dilakukan
oleh Catur Dewi Saputri menekankan pada perubahan sosial ekonomi penambang
pasir di dusun Kojor pasca erupsi merapi, sedangkan penelitian yang akan
dilakukan peneliti menekankan pada perubahan mata pencaharian masyarakat Dusun
Sremo pasca dibukanya kawasan wisata Waduk Sermo. Hasil penelitian yang
dilakukan Catur Dewi Saputri adalah keadaan sosial pada masyarakat Dusun Kojor berjalan
dengan baik dan keadaan ekonominya terbilang cukup dengan mengandalkan
pertanian, tapi dengan adanya musibah menyebabkan lahan pertanian rusak yang
mengakibatkan pendapatan mereka menurun. Mereka kemudian memanfaatkan lahan
pasir sebagai pekerjaan sampingan mereka. Pekerjaan tersebut sedikit banyak
membantu perekonomian mereka.
C. Kerangka Pikir
Kerangka
pikir digunakan di dalam penelitian adalah untuk menentukan arah penelitian
sehingga dapat menghindari terjadinya perluasan pengertian yang mengakibatkan
suatu penelitian tidak terfokus. Kerangka pikir pada penelitian ini adalah
sebagai berikut: Masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya memiliki pola kehidupan
yang beragam, salah satunya mata pencaharian. Mata pencaharian ini memiliki
banyak bentuk dan tersebar di berbagai daerah seperti dikabupaten Kulon Progo
mayoritas adalah sebagai petani, tetapi tidak semua pertanian di Kulon Progo
berjalan baik. Keadaan ini terlihat pada daerah Kalibawang, Papah, Clereng,
Kamal, Pengasih dan Pekikjamal yang daerahnya sering mengalami kekeringan
terutama pada musim kemarau yang membuat pertanian di daerah tersebut harus
berhenti. Berbeda dengan keadaan di Desa Hargowilis yang memiliki sumber air
yang melimpah dan pertanian di sana dapat tumbuh subur. Melihat keadaan seperti
ini maka pemerintah melakukan program pembangunan untuk mengatasinya. Program pembangunan
tersebut adalah dengan membangun Waduk Sermo sebagai sumber pengairan untuk
daerah yang mengalami kekeringan.
Pembangunan
merupakan suatu usaha terencana untuk mencapai perubahan yang lebih baik.
Pembangunan Waduk Sermo di Kabupaten Kulon Progo merupakan pembangunan yang
dilakukan untuk mengatasi masalah kurangnya sumber air yang merupakan sumber
utama di dalam berlangsungnya pertanian yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat
di Kulon Progo. Pemerintah Kulon Progo dalam pembangunan waduk tersebut harus
menggusur beberapa dusun di Desa Hargowilis yang memiliki sumber air, salah atu
dusun yang terkena gusuran paling luas adalah Dusun Sremo yang terdiri dari
Sremo Lor dan Sremo Tengah. Penggusuran tersebut secara langsung membuat
masyarakat Sremo kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian mereka yang
merupakan sumber utama mata pencahariannya. Lahan subur dengan air melimpah
yang sangat mendukung mata pencaharian mereka yaitu petani, harus mereka
relakan demi berjalannya pembangunan Waduk Sermo tersebut. Hal tersebut secara
langsung membuat masyarakat Sremo harus berpindah tempat dan menyusun
kehidupannya kembali.[5]
Pembangunan
Waduk Sermo ini membawa perubahan di dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat
Sremo seperti mata pencaharian. Hilangnya lahan mata pencaharian mereka membuat
mereka harus mencari mata pencaharian baru yang sesuai dengan keadaan
lingkungan mereka saat ini. Pembangunan Waduk Sermo ini secara langsung
mengakibatkan adanya perubahan mata pencaharian pada masyarakat Sremo.
Perubahan
mata pencaharian yang terjadi pada masyarakat Dusun Sremo pastinya disebabkan
oleh berbagai faktor yang mendorong masyarakat mengubah mata pencahariannya.
Perubahan mata pencaharian pastinya juga memberikan dampak dalam kehidupan
masyarakat Dusun Sermo tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pencemaran
lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan,
sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidak
seimbangan struktur dan fungsi daur
materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia. Dalam
abad modern ini banyak kegiatan atau perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhan
biologis dan kebutuhan teknologi sehingga banyak menimbulkan pencemaran
lingkungan.
Masalah-masalah lingkungan di Desa Suru
Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang Prov. Jawa Tengah antara lain :
1. Buang sampah di pekarangan dekat
rumah dan buang sampah di sungai
2. Kandang ternak yang berdekatan dengan
rumah
3. Sisa hasil pertanian yang berserakan
di jalan
4. Limbah cair hasil rumah tangga
5. Baliho dan poster saat pemilu
Dampak dari masalah-masalah yang terjadi
antara lain :
1. Buang sampah di pekarangan dekat
dengan rumah dan buang sampah di sungai.
a. Sampah yang menumpuk di pekarangan
rumah terkadang menimbulkan bau yang tidak enak atau bau busuk.
b. Akan terjadi banjir jika musim hujan
turun jika sampah-sampah menumpuk di sungai. Baik sungai kecil mapun sungai
besar.
c. Menjadi sarang nyamuk dan menimbulkan
penyakit bagi manusia.
2. Kandang ternak yang berdekatan dengan
rumah.
a. Akan menimbulkan bau yang tidak sedap
yang ditimbulkan dari kotoran hewan atau hewan itu sendiri.
b. Lebih besar kemungkinannya terkena
penyakit dari hewan ternak, seperti flu burung atau yang lainnya.
3. Sisa hasil pertanian yang berserakan
di jalan.
a. Mengganggu kesehatan lingkungan itu
sendiri.
b. Mengganggu keindahan lingkungan.
4. Limbah cair hasil rumah tangga.
a. Terkadang menimbulkan bau yang tidak
sedap.
b. Limnbah cair yang di biarkan begitu
saja akan membuat genangan air yang akan menjadi sarang nyamuk yang dapat
menjadi penyakit bagi manusia.
c. Jika hujan limbah cair yang di
tampung akan lebih banyak dan menimbulkan banjir kecil di pekarangan rumah..
5. Baliho atau poster-poster pada saat
pemilu yang di tempel disembarang tempat.
a. Baliho atau poster yang di pasang
menggunakan paku di pohon-pohon akan merusak pohon tersebut bahkan tidak jarang
pohon tersebut bisa mati.
b. Baliho atau poster yang di pasang
disembarang tempat terkadang dibiarkan begitu saja, tidak diambil kembali oleh
pemasangnya sehingga akan merusak pemandangan dan lama kelamaan akan menjadi
sampah.
Menurut
pandangan saya pribadi belum ada upaya yang berarti dari masyarakat maupun
aparatur desa dalam upaya mengatasi atau menaggulangi masalah-masalah
lingkungan yang terjadi. Hanya masyarakat yang secara pribadi menanggapi
masalah lingkungan yang ada disekitar tempat tinggal masing-masing. Dari
pemerintah sendiri hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara
mengatasi masalah-masalah lingkungan tersebut dan itu sudah sangat lama. Sosialisasi juga dilakukan manakala ada
tinjauan dari pemerintah kecamatan, kabupaten, atau provinsi terhadap desa
tersebut.
B. Saran
Dari
masalah-masalah yang telah diterangkan di atas, maka saya memberikan beberapa
saran mengenai langkah-langkah yang mungkin dapat mengatasi masalah-masalah
lingkungan yang terjadi. Angkah-langkah tersebut antara lain :
1. Membut sebuah TPA (Tempat Pembuangan
Akhir) yang jauh dari pemukiman. Tempatnya bisa di buat di tanah pemerintah
yang ada di desa tersebut.
2. Mensosialisasikan untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat tentang manfaat lingkungan yang bersih dan sehat bagi
kehidupan, serta dampak negative yang akan ditimbulkan dari lingkungan yang
kurang sehat secara teratur serta mengontrolnya.
3. Membuat peraturan desa yang tegas
yang mengatur mengenai pemasangan baliho, iklan, dll.
4. Untuk masalah menjemur hasil panen di
jalan itu tidak apa-apa, namun setelah itu harus diingatkan agar jalan
dibersihkan kembali setelah itu.
5. Membuat pengolahan pupuk kandang dari
kotoran-kotoran hewan ternak.
6. Pejabat atau aparatur desa harus
memberikan contoh bagi masyarakat umum agar dapat menjaga lingkungan, bukan
malah sebaliknya.
Demikian
laporan ini dibuat, saya harap laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca
dan saya tahu bahwa laporan ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya minta
kritik dan saran dari para pembaca agar saya dapat berkarya lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Burhan
Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta : Raja Grafindo Persada,
2001)
Hadari
Nawawi, Metode Penelitian Bidang Social ( Yogyakarta : Gajah Mada University
Lexy.
Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Lexy. J. Moleong, Metodologi
Penelitian
Kualitatif
(Bandung Rosda Karya. 2000) Lexy.
J. Moeleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif(Bandung
:Remaja Rosda Karya,2000)
[1] Burhan Bungin, Metodologi
Penelitian Kualitatif (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001) Hal 56
[2] Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Social (
Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2001) Hal 32
[3] Lexy. Moeleong, Metodologi
Penelitian Kualitatif, hal 132
[4] Lexy. J. Moleong, Metodologi
Penelitian Kualitatif (Bandung Rosda Karya. 2000) hal 111
[5] Lexy. J. Moeleong, Metodologi
Penelitian Kualitatif(Bandung :Remaja Rosda Karya,2000) hal 178
Tidak ada komentar:
Posting Komentar